Pakar Nilai Kebijakan Pembelian BBM dan Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Menyulitkan Masyarakat

- 29 Juni 2022, 19:10 WIB
Poster MyPertamina di samping petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Poster MyPertamina di samping petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. /Antara/Muhammad Adimaja/

PORTAL MINAHASA – Pemerintah segera memberlakukan aturan pembelian minyak goreng curah dan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan aplikasi digital.

Pembelian minyak goreng diatur pemerintah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk Pertalite dan Solar, diatur pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) dengan aplikasi MyPertamina.

Kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat itu pun mendapat kritikan, lantaran dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru dan menyulitkan masyarakat.

Baca Juga: Simak Cara Pembelian Pertalite dan Solar Tanpa Gunakan Aplikasi MyPertamina

“Kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar Pertalite dan minyak goreng, selain itu juga akan menimbulkan permasalahan distribusi yang tidak seimbang dengan pemintaan masyarakat yang tinggi di titik-titik tertentu," kata Dr. Handi Risza, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina, Rabu, 29 Juni 2022.

“Alih-alih memperbaiki rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah malah menawarkan cara yang kurang pas untuk kondisi saat ini," ujarnya lagi.

Menurut dia, pemerintah tak cukup mempunyai alasan untuk menerapkan cara baru dalam membeli minyak goreng. Sebab saat ini pasokan minyak goreng di pasaran cukup melimpah.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Perkenalkan MGCR untuk Selesaikan Persoalan Minyak Goreng

Kebijakan itu pun dinilainya justru hanya akan menyulitkan masyarakat dan menghambat penyaluran minyak goreng seperti yang diinginkan pemerintah.

Kritik yang sama jug dia sampaikan terkait aturan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina, yang menurutnya hanya akan menciptakan masalah baru di masyarakat.

“Pemanfaatan aplikasi harus bergantung kondisi jaringan internet. Sementara, sinyal internet di daerah cenderung terbatas. Selain itu, tidak semua orang memiliki perangkat handphone. Bahkan dikhawatirkan tidak semua konsumen Pertalite itu menggunakan gadget, ini juga akan menjadi masalah baru,” tutur Handi.

Baca Juga: Manajemen Holywings Mengaku Kecolongan Soal Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria

Menurut Handi, tidak semua konsumen memiliki pengetahuan yang baik terkait smart phone. “Bagi masyarakat yang sudah berumur dan pendidikan rendah, bisa dipastikan akan menghadapi kesulitan ketika akan membeli bahan bakar Pertalite. Selain itu, kesiapan petugas SPBU menjalankannya di lapangan karena dianggap menyulitkan dalam bertransaksi," ucap Handi.

“Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari karut-marutnya tata kelola minyak goreng yang kita miliki saat ini. Minyak Goreng sudah menjadi kebutuhan pokok yang sulit dipisahkan dari kebutuhan masyarakat banyak," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mulai membenahi tata kelola minyak goreng agar lebih transparan, efektif, dan sepenuhnya bisa diawasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Manchester United Dilaporkan Berusaha Membajak Kesepakatan Antara Tyrell Malacia dan Lyon

Membersihkan para mafia yang selama ini menikmati keuntungan yang sangat besar dari bisnis minyak goreng yang sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat banyak.

Terkait aturan baru pembelian BBM, Handi menilai pemerintah tampaknya ingin mendorong masyarakat berlaih ke Pertamax.

“Kita bisa memahami beban subsidi yang besar, tetapi pemerintah bisa menggunakan cara yang lebih efektif dan sederhana bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat. Misalkan dengan membatasi kendaraan umum dan khusus sesuai dengan cc kendaraan yang boleh membeli Pertalite atau khusus kendaraan umum orang dan barang saja,” sebut Handi seperti dikutip Portal Minahasa dari Pikiran-rakyat.com.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini