Soal harga, Menteri Perdagangan mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita hanya sebesar Rp14.000 per liter, meskipun fakta di lapangan Indonesia Bagian Timur mungkin berbeda.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Hanya Tiga Daerah yang Cerah, Cek Kota Anda!
Dikutip dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022, Zulhas menyakinkan masyarakat bahwa Minyakita telah lolos penilaian SNI dan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM).
Saat ini Minyakita sudah tersebar ke berbagai pasar tradisional maupun supermarket. Meskipun demikian, menurut Zulhas, mengingat program ini baru saja dijalankan, jumlahnya masih terbatas.***
Artikel Rekomendasi