Usai Dicopot dari Menteri Perdagangan, M Lutfi Segera Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

- 21 Juni 2022, 16:23 WIB
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfiakan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfiakan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng /KBRI Washington DC/Kemenlu

PORTAL MINAHASA – Kursi Menteri Perdagangan RI telah berpindah tangan dari M Lutfi kepada Zulkifli Hasan.  Namun, kasus ekspor ekspor crude palm oil (CPO) atau lebih dikenal dengan kasus minyak goreng terus berlanjut.

Informasi terbaru, usai dicopot dari Menteri Perdagangan RI,  M Lutfi kini bersiap untuk menghadapi serangkaian pemeriksaan di Kejasaan Agung, terakit kasus minyak goreng tersebut.

Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi bakal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus minyak goreng Rabu besok, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Jejak Ryan Giggs di Wales Sebelum Mundur Jelang Piala Dunia 2022 Gegara KDRT

"Ya, dipanggil besok sebagai saksi CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, ketika ditanya awak media soal kasus minyak goreng, Selasa 21 Juni 2022.

Sebelum agenda pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, Kejaksaan Agung telah memeriksa dan menetapkan lima orang sebagai tersangka tersangka kasus minyak goreng.

Satu di antaranya anak buah Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ditetapkan tersangka kasus minyak goreng ini.

Baca Juga: Bugatti Kecelakaan, Cristiano Ronaldo Masih Punya Segudang Mobil Mewah, Ini Daftar Lengkapnya!

Kemudian tersangka kasus minyak goreng yang lainnya terdiri dari Master Parulian Tumanggor, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang juga Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini