PORTAl MINAHASA – Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi, akhirnya memenuhi panggilan dan mulai menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng, Rabu 22 Juni 2022.
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi datang pukul 09.12 WIB, diperiksa sebagai saksi Kasus Minyak Goreng, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi tidak banyak bicara ketika tiba di Kejaksaan Agung. Ketika ditanyai wartawan, M Lutfi hanya menanggap singkat. ‘’Nanti saja,” katanya sambil berjalan.
Baca Juga: Tolak ‘Rayuan Maut’ PSG, Vinicius: Real Madrid Klub Terbaik di Dunia!
Usai dicopot dari Menteri Perdagangan, M Lutfi kini menghadapi serangkaian pemeriksaan di Kejasaan Agung, terakit Kasus Minyak Goreng tersebut.
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait Kasus Minyak Goreng mulai hari ini.
Sebelum agenda pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, Kejaksaan Agung telah memeriksa dan menetapkan lima orang sebagai tersangka tersangka Kasus Minyak Goreng.
Satu di antaranya anak buah Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ditetapkan tersangka Kasus Minyak Goreng ini.
Artikel Rekomendasi