PORTAL MINAHASA – Masyarakat perlu tahu denga jelas, Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 Ribu per liter.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pogram MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberi alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng sebagai pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Baca Juga: Serial Noir ‘Big Mouth’ Momen Adu Peran Lee Jong Suk dan Yoona
Pria yang disapa akrab Zulhas menegaskan, Minyakita harus dijual dengan HET Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” ujar Mendag Zulhas dikutip dari siaran persnya, Rabu (13/7/2022).
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Baca Juga: Peluang KUR Terbuka, Presiden Jokowi Sebut Masih Rp185 Triliun Belum Tersalurkan
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” tambahnya.
Artikel Rekomendasi