PORTAL MINAHASA – Indonesia menjadi salah satu negara masuk dalam daftar larangan berkunjung yang baru diterapkan Kerajaan Arab Saudi terhadap warganya.
Larangan yang diumumkan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi ini diterapkan untuk pencegahan virus Corona (Covid-19) ini berlakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap 16 negara dan Indonesia salah satunya.
Adapun 15 negara lainnya yang terkena larangan berkunjung warga Arab Saudi, di antaranya Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, India, Libya, Vietnam, Armenia, Rusia, dan Venezuela, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Layak Bandingkan Harga Komoditas Indonesia dengan Negara Lain
Dengan diumumkan larang berkunjung tersebut, muncul pertanyaan dengan nasib calon haji di Tanah Air. Apakah keputusan larangan tersebut akan berpengaruh dengan keberangkatan jemaah?
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.
Tidak ada keterangan lebih lanjut yang menjelaskan bahwa keputusan ini akan berdampak terhadap keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini.
Baca Juga: Berhasil Comeback, Man City Rebut Juara Liga Inggris 2021-2022
Hingga saat ini, memang ada aturan yang diberlakukan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang wajib dipenuhi oleh jemaah.
Artikel Rekomendasi