PORTAL MINAHASA – Sidang kasus pembunuhan sejoli asal Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto kembali digelar Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April 2022.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakini telah melakukan pembunuhan berencana dan dituntut penjara seumur hidup.
Baca Juga: Olahan Obat Tradisional Bisa Redakan Nyeri Haid, Begini Saran Dokter
Selain itu, ia juga secara sah mengakui telah menyembunyikan kematian dua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Wirdel menjelaskan, perbuatan Priyanto telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan sekundernya yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Baca Juga: Lancarkan BAB, Ini Alasan Ubi Jadi Obat Tradisional yang Aman
"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," kata Wirdel, seperti dikutip dari Antara.
Artikel Rekomendasi