PORTAL MINAHASA – Terbongkarnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung disebut bhisa menjadi pintu masuk bagi aparat hokum untuk membongkar mafia yang menjadi dalang kasus tersebut.
"Saya meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng," kata Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.
Sebab Amin berpendapat, dengan terungkapnya kasus tersebut membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO (minyak sawit mentah) apalagi pelaku yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui hingga saat ini.
"Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng," tegasnya seperti dikutip dari ANtara.
Amin pun mendesak Pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir tujuh bulan terakhir ini.
Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.
Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah, ungkap Amin, telah mengakibatkan distorsi pasar. Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.
"Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi. Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO," ujar Amin.
Artikel Rekomendasi