Dari bukti-bukti awal tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dengan berkoordinasi bersama personel Polsek Tabukan Utara dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut sejak bulan September 2021,” terangnya.
Baca Juga: Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Sekarang Sentuh Angka Rp14.725
Pelaku juga mengaku telah membelikan sejumlah barang dari hasil uang curian, antara lain 1 unit sepeda motor, barang perhiasan emas, beberapa perabot rumah tangga, jam tangan dan tas.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abast.***
Artikel Rekomendasi