Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dari Filipina, 8 Pucuk Senpi Semi Otomatis Disita

- 20 Mei 2022, 14:37 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan senjata api semi otomatis yang diduga berasal dari Filipina yang diungkap Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil , pada Jumat 20 Mei 2022 di  Manado. (Humas Polda Sulut)
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan senjata api semi otomatis yang diduga berasal dari Filipina yang diungkap Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil , pada Jumat 20 Mei 2022 di Manado. (Humas Polda Sulut) /

PORTAL MINAHASA – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal yang diduga disendupkan dari Filipina.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat 20 Mei 2022, di Manado, mengatakan telah menangkap dua orang beserta sejumlah barang bukti diamankan.

“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya.

Dia mengatakan kasus ini terungkap awalnya dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi.

Baca Juga: 4 Kartu Merah Warnai Kekalahan Indonesia Kontra Thailand di Semifinal SEA Games

Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Minut yang berhasil mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.

Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.

“Kemudian pada Senin (16/5), sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Irjen Pol Mulyatno.

Baca Juga: Kalah dari Thailand, Langkah Timnas Indonesia U23 Menuju Final SEA Games Kandas

Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno.

Baca Juga: Tok! Jokowi Resmi Cabut Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kemudian pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” terang Mulyatno.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Gabung RANS Cilegon FC, Mesut Ozil Unggah Video Akan Berkunjung ke Indonesia

“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujarnya.

Mulyatno mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap apakah kasus ini merupakan sindikat atau bukan.

“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.

“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” kunci Irjen Pol Mulyatno.

Baca Juga: Pendukung Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Menyerang Akun Media Sosial Pejabat dan Tokoh Politik  Singapura

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerjasama untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan.

“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan. Tentunya kita berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat menyelesaikan semua kasus penyelundupan yang terjadi di wilayah Sulut,” kata Abraham Abast.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x