Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

- 21 Juli 2022, 17:49 WIB
Nampak, sepertinya kelurga duka sedang mengikuti rapat sanksi adat, di Desa Montadong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut.
Nampak, sepertinya kelurga duka sedang mengikuti rapat sanksi adat, di Desa Montadong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut. /Facebook/Firsan Mokodongan/

Tindakan pemerintah desa setempatpun mendapat kecaman warganet.

Warganet menganggap sanksi adat denda Rp500 ribu itu tidak manusiawi karena menagih denda adat disaat acara duka tahlilan tengah berlangsung.

Pihak keluarga pun mau tidak mau harus membayar denda adat.

Kabarnya, kejadian yang menyita perhatian warganet itupun berlanjut karena pihak keluarga melaporkan hal ini ke Kepolisian.

Laporan ke pihak Polisi lantaran, sanksi adat dengan denda uang tersebut di duga adalah bentuk pungli oleh sangadi.

Baca Juga: 26 Tahun Berlalu, Bagaimana Kasus 27 Juli 1996, Politisi PDIP Kunjungi Komnas HAM  

Namun, informasi lainnya bahwa pihak keluarga alharhum dan Pemerintah setempat sedang di mediasi oleh Camat Poigar.

Saking viralnya unggahan Firsan Mokodongan tersebut, Portal Minahasa pada Rabu, 21 Juli 2021, melihat postingan ini sudah 909 kali dibagikan warganet.

Unggahan Firsan juga menuai banyak tanggapan warganet, karena ternyata almarhum yang acara kegenapan 7 harinya itu berlangsung juga adalah mantan kepala desa setempat.

Bahkan, dalam komentar ada juga camat Poigar Alfina Sumenda, dikomentarnya camat mengkomentari kolom komentar Melky Mokodongan.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini