PORTAL MINAHASA – Netizen ‘menyerang’ Pemerintah Desa Mondatong, lantaran memberikan sanksi denda Rp500 ribu lantaran tak cantumkan nama kepala desa di undangan.
Keluarga berduka akhirnya merogoh uang Rp500 ribu membayar denda sebagai sanksi adat, di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Sontak video yang diunggah Firsan Mokodongan menuai banyak tanggapan warganet.
Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook
Rata-rata warganet menyerang pemerintah desa setempat, lantaran dituding tak menghargai keluarga yang berduka justru menambah beban.
Namun, unggahan itu mendapat tanggapan dari akun Facebook Alfina Sumenda.
Dikatahui, Alifna Sumenda adalah camat Poigar, yang mengaku baru melihat postingan tersebut.
Dalam kolom komentar diunggahan Firsan Mokodongan, Alfina mengatakan prihatin dengan kejadian ini, karena pembahasan adatnya diduga dilaksanakan pada saat persiapan baca doa kegenapan 7 hari 7 malam orang tua dari Firsan Mokodongan.
“Almarhum adalah Sangadi Guhanga (sebutan mantan kepala desa) Desa Mondatong bersatu,” tulis Alfina, dilihat Portal Minahasa, Rabu, 21 Juli 2022.
Artikel Rekomendasi