Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu

- 21 Juli 2022, 20:34 WIB
Nampak seseorang mengambil udang dalam toples (kiri).
Nampak seseorang mengambil udang dalam toples (kiri). /Facebook/Firsan Mokodongan/

PORTAL MINAHASA – Miris, bukannya dihibur karena ditinggal mati orang tua, justru keluarga dibebankan bayar denda Rp500 ribu.

Video viral gara-gara keluarga berduka justru harus membayar denda dari sanksi adat, hanya perkara undangan.

Dalam undangan tak mencantumkan nama sangadi (kepala desa). Video viral tersebut terjadi di Desa Mondatong Kecamatan Poigar.

Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook

Dalam unggahan Firsan Mokodongan, nampak ia menghitung uang sumbangan pelayat duka, untuk bayar denda.

Kabarnya, saksi adat berupa denda dikenakan kepada keluarga yang berduka lantaran tak mencantumkan nama sangadi dalam undangan.

Dalam protingan yang ratusan kali dibagikan itu langsung viral dan menuai banyak komentar.

Komentar miring ditujukan kepada pemerintah setempat, karena dituding tidak manusiawi karena keluarga masih dalam suasana duka.

Baca Juga: Wajib Pelajari 23 Tips Terbaik Bagi Pengguna Smartphone

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini