Opini: Tanggapan Mengenai Ranperda Cap Tikus di Sulawesi Utara

- 9 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Miras. tanggapan soal Ranperda Cap tikus di Sulawesi Utara.
Ilustrasi Miras. tanggapan soal Ranperda Cap tikus di Sulawesi Utara. /Pixabay/652234/

Maka dari 11 artikel utama dapat diketahui bahwa ada 4 artikel yang mengambil lokus di provinsi bagian barat, 5 di timur Indonesia serta 2 artikel memberi perhatian pada Indonesia secara keseluruhan atau mengambil lokasi di bagian-bagian terpisah baik barat maupun timur.

Secara mendasar Budaya minum di Indonesia dapat dilihat sebagai salah satu buku eksploratif dan pioneer mengenai, terutama, konsumsi alkohol tradisional di Indonesia dalam suatu garis periode yang panjangnya ribuan tahun.

Sebagai suatu kajian sosial-budaya contohnya, setidaknya dapat dilihat bahwa ada banyak persamaan di berbagai daerah yang menempatkan minuman alkohol tradisional dengan sangat penting tidak hanya sebagai suatu identitas komunitas, tetapi pula dalam fungsi ritual, simbolis, bahkan ekonomi. Dari aspek kriminologi, beberapa artikel dalam buku ini justru dapat membantuh hubungan langsung antara kejahatan dan konsumsi alkohol.

Sementara dari aspek hukum atau tepatnya regulasi, kita dapat melihat bahwa Perda minuman beralkohol secara aktual sangat dimungkinkan diterapkan karena seperti itulah yang telah terjadi di Bali, NTT, Sumut dan beberapa daerah lainnya.

Tetapi, jika mencermati buku ini dan DPRD Sulut akhirnya berhasil menetapkan Ranperda Cap Tikus sebagai Perda, maka provinsi ini akan menjadi daerah pertama yang membuat minuman beralkohol tradisional sebagai ‘terma resmi’ di dalam regulasi dimaksud, tentu saja lepas dari apapun isi Perda tersebut.

Dari sudut pandang akademis sendiri, buku ini dapat dilihat sebagai suatu ‘pancingan’ agar lebih banyak dan dalam lagi diadakan studi-studi mengenai alkohol tradisional di Indonesia.

Impresi ini bukan dilakukan semata-mata sebagai ‘penghormatan terhadap budaya lokal’, tetapi karena kita dapat menangkap jauh lebih banyak aspek dari produksi, distribusi dan konsumsi alkohol tradisional. Kesehatan, kriminologi, ekonomi, kimia, sejarah, arkeologi, ekologi, hukum dan banyak aspek lain dapat dieksplorasi lebih lanjut dengan masuk melalui fenomena minuman beralkohol di Indonesia.

Bahkan mengkaji aspek yang mungkin paling sensitif di Indonesia akhir-akhir ini, yaitu integrasi dan dis-integrasi bangsa.

Sehingga, jika kita mengandaikan alkohol tradisional sebagai spektrum warna, maka proyeksi kajiannya akan jauh lebih luas dan dalam dibandingkan masalah hitam putih semata seperti; dilarang atau tidak, halal atau haram, menguntungkan atau merugikan.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan buku Budaya Minum di Indonesia layak dibaca dan diambil manfaat serta inspirasi oleh para peminat isu ini.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini