PORTAL MINAHASA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mengkaji pelanggaran promosi minuman keras yang berbau SARA yang dilakukan oleh Holywings di wilayahnya.
Diketahui, untuk Jawa Barat, Holywings beroperasi di dua wilayah yakni Kota Bogor (Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings) dan di Kota Bandung.
Untuk itu, Ridwan Kamil meminta kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.
"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa, 28 Juni 2022.
Namun begitu, dia menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.
Baca Juga: Mengenali Episode Mania pada Bipolar yang Diidap Marshanda Sebelum Dilaporkan Hilang di Los Angeles
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Artikel Rekomendasi