Empat Pelanggaran Diprediksi Terjadi dalam Pemilu 2024, Pengamat: penyakit Lama tak Kunjung Sembuh

10 Mei 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi pemilu. /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL MINAHASA – Pelaksanaan Pemilu di Indonesia acap kali diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan untuk memuluskan langkah peserta ajang lima tahunan tersebut.

Pada Pemilu 2024 yang tinggal dua tahun lagi, sejumlah pelanggaran demi memenangkan pasangan tertentu pun diprediksi akan kembali terjadi.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti memprediksi ada empat pelanggaran yang bakal terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Ray mengatakan empat pelanggaran yang diduga akan terjadi pada Pemilu 2024 antara lain, politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada calon tertentu.

Pertama, politik uang, menurut Ray merupakan pelanggaran yang sering terjadi ketika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Terkejut, Ini Mitos dan Firasat Tentang Kucing Diulas Menurut Primbon Jawa

"Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," kata Ray yang dikutip dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) berjudul Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024. 

Kedua, politik identitas, kata dia, jenis pelanggaran ini baru muncul saat Pemilu 2014. Kemudian, puncaknya terjadi saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 yang kemudian merembet pada pemilu selanjutnya tahun 2019 dan Pilkada 2020.

Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024," katanya.

Ketiga, pelanggaran ASN yang tidak profesional atau berpihak pada calon tertentu, Ray menilai pelanggaran ini mulai terjadi saat Pilkada 2020.  Kata dia, saat itu politik identitas menurun, namun kecenderungan ASN untuk berpihak makin terbuka.

 “Ketika mereka diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mereka tidak takut terhadap sanksi yang diberikan, sehingga ini jadi potensi,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Lagi Warga Diduga Terinfeksi Hepatitis Misterius

Keempat, soal keberpihakan KPU, dia mengatakan ini merupakan tugas yang harus diawasi oleh Bawaslu.

Pelanggaran ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelanggaran ini kata dia, pernah terbukti muncul pada 2019 dengan bukti salah satu anggota KPU yang terbukti menerima suap terkait pengaturan penetapan hasil suara.

Baca Juga: Mengalami Luka Bakar dan Infeksi, Obat Tradisional Cina Ini Ampuh Mengatasinya

"Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi," ujarnya.***

 

Disclaimer: Arttikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Simak Empat Pelanggaran yang Diprediksi Akan Terjadi dalam Pemilu 2024, Apa Saja?"

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler