Alasan Pemerintah Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram, Facebook Hingga Netflix

17 Juli 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Alasan pemerintah mengancam memblokir sejumlah platform di Indonesia termasuk WhatsApp, Google, Facebook, hingga Netflix. /Pexels/Anton

PORTAL MINAHASA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digitital.

Platform digital yang dimaksud adalah Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix serta beberapa lainnya.

Kemkominfo memberi batas waktu kepada sejumlah platform tersebut hingga pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal beberapa hari lagi.

Baca Juga: Indonesia Raih Tiga Gelar Juara di Singapore Open 2022, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat

Menurut pernyataan resmi Kemkominfo, ancaman pemblokir terhadap platform-platfor besar tersebut yakni mereka belum mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Viral Pengemudi Ojol Terima Pesanan dari Pelanggan Beda Alam, Dibayar Pakai Uang Tua

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster Covid-19 Bagi Warga yang Gunakan Vasilitas Umum, Terhitung 17 Juli 2022

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Baca Juga: Alasan Cristiano Ronaldo Ditolak Bayern Muenchen, Oliver Kahn: Saya Menyukainya, Tapi...

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada Minggu 17 Juli 2022.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler