Uang dari Indra Kenz ke Fakarich Rp1,9 Miliar Segera Disita Bareskrim Polri

- 5 April 2022, 15:58 WIB
Fakarich guru trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz menyerahkan diri ke Bareskrim Polri
Fakarich guru trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz menyerahkan diri ke Bareskrim Polri /PMJ News

PORTAL MINAHASA – Bareskrim Polri semakin tegas dalam penanganan kasus investasi bodong trading binary option Binomo dengan tersangka sekaligus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kali ini melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), akan menyita uang milik tersangka lainnya, Fakarich, senilai Rp1,9 miliar.  Uang tersebut didapatkan Fakarich dari tersangka Indra Kenz.

"Iya akan disita," kata Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Manager Aplikasi Binomo Ditangkap Susul Indra Kenz

Meski begitu, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut. Sebab, sampai saat ini penyelidikan dan pendalaman masih berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.

Selain itu, tersangka juga mengajarkan Indra Kenz cara trading Binomo. Kemudian mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini