Dalam menangani kasus penipun investasi robot trading ini, Dittipdeksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 0812 1322 6296. Tercatat sampai saat ini sudah ada 760 chat yang masuk ke desk pelaporan dengan 180 pelapor.
“Masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban kami yakin korban masih banyak di luar, silahkan laporkan ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi,” kata Whisnu.
Baca Juga: Indra Kenz Dipandu Fakarich Dengan Biaya Rp500 Ribu, Waktu Belajar Investasi Bodong
Whisnu menegaskan dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.
“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” ujar Whisnu.***
Artikel Rekomendasi