Calon ‘Crazy Rich’ Indonesia Ditangkap Bareskrim Polri, Kali Ini Diduga Nipu Rp17 Miliar

- 8 April 2022, 00:50 WIB
Kantor DNA Pro yang disegel Kemendag
Kantor DNA Pro yang disegel Kemendag /dok Kemendag/

PORTAL MINAHASA – Kepolisian tampaknya tak mau puasa begitu saja dengan terbongkarnya kasus penipuan berkedok trading. 

Setelah mengungkap penipuan melalui platform opsi biner (binary option) dan robot trading, di antaranya Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT dan FIN888, kali ini aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Lima dari 12 orang calon ‘Crazy Rich’ Indonesia mencontoh Indra Kenz, yang ditetapkan sebagai tersangka.  Sisanya kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Baca Juga: Promosi Robot Trading DNA Pro, Sejumlah Artis Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Kelima tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisial YS, RU, RS, RK dan FR. “Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawandi Mabes Polri, Jakarta, Kamis 7 April 2022.

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait. “Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Manager Aplikasi Binomo Ditangkap Susul Indra Kenz

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x