Oknum Dosen Unsri Terbukti Cabuli Mahasiswi Divonis 6 Tahun Penjara

- 14 April 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi pencabulan. Kuli bangunan ditangkap gegara terbukti cabuli anak 5 tahun, berawal dijanjikan diberi coklat oleh pelaku.
Ilustrasi pencabulan. Kuli bangunan ditangkap gegara terbukti cabuli anak 5 tahun, berawal dijanjikan diberi coklat oleh pelaku. /Pexels/Lucas Pezeta

PORTAL MINAHASA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap Aditya Rol Azmi, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis, 14 April 2022.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, vonis tersebut disaksikan langsung oleh Aditya Rol Azmi, secara daring di Palembang.  Aditya Rol Azmi sendiri merupakan oknum dosen yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri.

Baca Juga: Catat Tanggal Pengalihan Arus Mudik One Way Jelang Lebaran 2022

Berdasarkan putusan hakim, Aditya Rol Azmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Lebaran Gratis, Catat Persyaratannya!

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini