BPOM Wacanakan Keluarkan Larangan Rokok Dijual Batangan

- 16 April 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/geralt

PORTAL MINAHASA – Tingginya angka perokok di Indonesia membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

Wacana ini muncul lantaran BPOM menilai kebijakan ini akan menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bahkan telah menyasar anak-anak.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Ampas Kelapa Jangan Dibuang Dulu, Itu Bisa Jadi Obat Tradisional Bahkan Cegah Kanker

Dia pun berharap hal ini didukung para pemangku kepentingan agar jumlah perokok di Indonesia dapat ditekan.

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Namun begitu, dia mengakui jika kebijakan ini berlaku akan menemui sejumlah kendala salah satunya adalah sulitnya mengatur penjualan di toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

Baca Juga: Ketika Kau Tersesat Dalam Dosa, Allah Menunggumu Kapan Pulangnya

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021, Mayagustina Andarini mengungkapkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu. Bahkan, belanja rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kasatpol PP Makassar Terkait Kasus Penembakan yang Tewaskan Pegawai Dishub

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

Baca Juga: Ada Penyebab Lain Gula Darah Pasien Naik. Meski Tak Makan dan Minum?

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

"Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas," tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

Baca Juga: Koreng dan Bisulan? Coba Dulu Obat Tradisional Ini

Dia pun menuturkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan batangan ini.

"Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7, jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran ini," ujar Mayagustina Andarini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube CHED ITB AHMAD DAHLAN, Sabtu, 16 April 2022.***

 

Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan oleh Pikira-rakyat.com dengan judul "Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya".

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah