AS Tuding Indonesia Lakukan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi Pendulilidungi, Ini Kata Menkopolhukam

- 15 April 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi eHAC di aplikasi peduli lindungi.
Ilustrasi eHAC di aplikasi peduli lindungi. /Antara/Andi Firdaus

PORTAL MINAHASA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menuding Indonesia melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui aplikasi Pedulilindungi milik Pemerintah RI.

Tudingan itu disampaikan AS dalam unggahan laman resminya laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Laporan itu menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Anda Pasti Terkejut! Ini 10 Obat Tradisional Teraneh di Berbagai Negara

Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

Meski demikian, laporan itu tidak menyebut secara detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.

Menanggapi laporan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan AS yang menyebut ada potensi pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Simak Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 untuk 2.700 Lowongan Kerja

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini