Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi: Penjara dan Denda Rp60 Miliar

- 17 April 2022, 21:26 WIB
Menteri ESDM peringatkan industri yang masih gunakan BBM subsidi.
Menteri ESDM peringatkan industri yang masih gunakan BBM subsidi. /Antara/Muhammad Bagus Khirunas/

PORTAL MINAHASA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam sanksi itu, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Simak 5 Tips Mengemudi Hemat BBM Saat Mudik Lebaran di Tengah Kenaikan Harga BBM

"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya di Jakarta, Minggu 17 April 2022 seperti dikutip dari Antara.

Aturan ini, lanjut Arifin, akan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mendapatkan BBM-LPG bersubsidi agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.

Dia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.

Baca Juga: Ini Tanggapan Jurgen Klopp Soal Liverpool Disebut Bisa Raih Empat Gelar Juara di Akhir Musim

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini