Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Edaran, Begini Aturan Halal bi Halal Idul Fitri 1443 H

- 23 April 2022, 14:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Kemendagri/

PORTAL MINAHASA – Perayaan Idul Fitri tahun ini belum sebebas seperti beberapa tahun yang lalu sebelum Covid-19 menyerang.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaannya nanti.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi masing-masing, terutama terkait dengan level PPKM yang ada.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan surat edaran tersebut telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

Baca Juga: Khasiat Obat Tradisional Daun Sirih yang Anti Penyakit Kelas Berat

Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu 23 Apruil 2022.

SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bi halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Manfaat Kunyit Sebagai Obat Tradisional Selain Bumbu Dapur

 “Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah