PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaaan minyak goreng.
Salah satu tersangka utama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Dianggap Langgar HAM, Begini Penjelasan Menkominfo
Dikutip Portal Minahasa dari Antara, penetapan tersangka terhadap IWW ini lantaran Kejaksaan Agung menemukan adanya penerbitan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan. Di antaranya Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Kena Biaya Tambahan
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Artikel Rekomendasi