Bareskrim Polri Tangkap 30 Orang Pelaku Curang Seleksi CPNS di Berbagai Wilayah, Ini Daftar Lengkapnya

- 25 April 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww

PORTAL MINAHASA – Sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbilang canggih dan aman, ternyata ada-ada saja yang main curang.  Bareskrim Polisi menangkap 30 orang pelaku atas kecurangan di berbagai daerah.

Bareskrim Polri diketahui menetapkan 21 orang sipil dan 9 ASN sebagai tersangka terkait kasus curang dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan para tersangka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat test.

Baca Juga: Obat Tradisional Ketika Digigit Lipan, Infeksi Sirna Seketika

"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," kata Gatot kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Lanjut Gatot, monitoring live score ini dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.

Baca Juga: Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Sebelum Kewajiban Pajak Anda Ditelusuri

 

Ini daftar 30 yang ditangkap dari berbagai wilayah:

 

Polda Sulawesi Tengah

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar).

 

Polda Sulawesi Barat

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 PNS (Staff BKD Provinsi Sulawesi Barat).

 

Polda Sulawesi Tenggara

Jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara).

 

Polda Lampung

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil

 

Polrestabes Makassar

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

 

Polres Sidrap

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

 

Polres Palopo

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kota Palopo)

 

Polres Tana Toraja

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

 

Polres Luwu

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil dan 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kab.

Luwu)

 

Polres Enrekang

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 orang sipil dan 2 Orang PNS (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang)

"Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," jelas Gatot.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah