Lewat Petisi, KPPU Didesak Beri Sanksi Pada Kartel Minyak Goreng

- 27 April 2022, 13:35 WIB
KPPU didesak Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng//Pikiran Rakyat
KPPU didesak Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng//Pikiran Rakyat /

PORTAL MINAHASA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak mengusut dugaan kartel minyak goreng, serta tegas memberikan sanksi hukum.  Antara lain, perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal.

KPPU telah menerima lebih dari 14 ribu petisi online melalui laman Change.org berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut hingga tuntas dugaan kartel minyak goreng.

Petisi tersebut diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 5 Februari 2022.  Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022.

Baca Juga: Hai Girls, Begini Mengolah Obat Tradisional dari Seledri untuk Hilangkan Kerutan di Wajah

"Hingga Selasa (26/4/2022) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng," ucap Deswin di Jakarta, Rabu 27 April 2022.

Menurutnya, pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih memastikan agar dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Siapa Sangka, Belimbing Manis JUga Obat Tradisional yang Ampuh Basmi Hingga Penyakit Kronis

"Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan," tandasnya.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini