Terbaru dari Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Kuliti Kepala Biro Hukum Kemendag

- 26 April 2022, 07:55 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Puspen Kejagung/ANTARA FOTO

PORTAL MINAHASA – Kasus dugaan korupsi minyak goreng, pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), terus bergulir di Kejaksaan Agung.  Terbaru, giliran Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH dikuliti penyidik.

SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Obat Tradisional Ketika Digigit Lipan, Infeksi Sirna Seketika

"Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin 25 April 2022.

“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum antara lain, dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Baca Juga: Daun Singkong, Kandungan dan Manfaat untuk Obat Tradisional

Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x