Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan Ibu Kota Nusantara Mencapai Rp466 Triliun

- 4 Mei 2022, 17:39 WIB
Presiden Jokowi duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022.
Presiden Jokowi duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. /Antara/HO Setpres-Agus Suparto/

PORTAL MINAHASA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Baca Juga: Kakorlantas: Syarat Mutlak Berlalu Lintas Harus Sehat dan Stamina Prima

"Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," demikian disebutkan dalam ketentuan umum peraturan tersebut yang dilihat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 4 Mei 2022.

Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:

Baca Juga: Tujuh Cara Polisi Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran 2022: Catat Jalur Alternatifnya

  1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
  2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
  3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
  4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
  5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
  6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
  7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)

Baca Juga: IDI dan IDAI Imbau Masyarakat dan Tenaga kesehatan Waspadai Dini Hepatitis Akut

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah