Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya

- 5 Mei 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2022.
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2022. /Pixabay/ekoanug/

PORTAL MINAHASA – Pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk para ASN. Kini para ASN tinggal menanti pencairan gaji ke-13.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022.

Pada 2022, besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Persentase tunjangan kinerja tersebut akan diberikan kepada ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk instansi daerah akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan tersebut bergantung dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah seusai pertueran perundang-undangan.

Dukutip dari Pikiran-rakyat.com, pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sri Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini