Enam Pejabat Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

- 7 Oktober 2022, 18:20 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang penyebab enam pejabat POLRI tetapkan jadi tersangka
Tragedi Kanjuruhan Malang penyebab enam pejabat POLRI tetapkan jadi tersangka /ANTARA by Ari Bowo Sucipto/

PORTAL MINAHASA - Kamis, 6 Oktober 2022, enam orang pemegang jabatan terkait penyelenggaraan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dalam Liga 1 dinyatakan jadi tersangka.

Penetapan keenam pejabat jadi tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat jumpa pers di Mabes Polri kemarin.

Tragedi Kanjuruhan Malang sejauh ini telah menewaskan 131 jiwa dan menyebabkan lebih dari 300 orang lainnya cedera. Demikian laporan Dinas Kesehatan Malang berdasarkan catatan sejumlah rumah sakit yang menampung korban.

Baca Juga: Hati-Hati! Kebiasaan-Kebiasaan Sepele Ini Bisa Bikin Hepatitis!

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo Sigit Prabowo. 

Keenam orang yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang itu adalah:

Baca Juga: Mau Ramai Didatangi Pembeli? Daftarkan Bisnis Rumahan ke Google Map

1. Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, panitia tidak melaksanakan kewajiban mereka sesuai Regulasi Keselamatan dan Keamanan menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Abhiseva Harjo Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x