27 Perusahaan Terseret Dugaan Kongkalikong Minyak Goreng, Segera Disidang, Simak Daftar Lengkapnya

- 14 Oktober 2022, 07:57 WIB
Sejumlah perusahaan diduga terlibat kartel minyak goreng
Sejumlah perusahaan diduga terlibat kartel minyak goreng /pikiran-rakyat.com

PORTAL MINAHASA – Masalah minyak goreng di Indonesia tidak terjadi dengan sendirinya.  Tentu ada penyebabnya, mulai dari korupsi dan permainan tinggi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan.

Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap melangsungkan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang selama ini mereka diusut.

Kepala Panitera Ahmad Muhari menjelaskan sidang bakal berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Tanah Air.

Baca Juga: Ini Obat Mengatasi Rasa Sakit dan Suhu Tinggi pada Anak

"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama. Yang mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," tutur Ahmad melalui siaran pers tertulisnya, Kamis 13 Okotber 2022. 

Menurut Ahmad, ada 27 Terlapor dalam perkara tersebut. Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

Baca Juga: Sakit Ringan Bayi dan Anak Jangan Dulu Diberi Obat, Begini cara Mengatasinya

"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," tuturnya.

Dalam melengkapi alat bukti yang ada, KPPU sudah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan. Di antaranya, produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Fauzi Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x