Kapolri Tegaskan Polisi Masih Awasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng: Harga Masih Fluktuatif

- 12 Mei 2022, 14:54 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  saat melakukan peninjaun di lokasi pengisian minyak goreng. (dok/Humas Polda Sulut)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan peninjaun di lokasi pengisian minyak goreng. (dok/Humas Polda Sulut) /

PORTAL MINAHASA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepolisian masih terus mengawasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga crude palm oil (CPO).

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.

Kapolri menyatakan, jajarannya terus melakukan pemantauan mulai dari pihak produsen hingga pasar terkait kebijakan tersebut. Hal ini guna memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022 seperti di kutip dari Humas Polda Sulut.

Baca Juga: Mimbar Buddha: Merawat Keluhuran Bangsa

Jenderal Sigit menjelaskan data dan temuan di lapangan, sejak dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

 “Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Oleh sebab itu, Jenderal Sigit menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini