Pejabat Pemkot Ambon Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Suap Izin Pembangunan Toko Reatail

- 12 Mei 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

 

PORTAL MINAHASA – Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK belum merinci siapa saja yang ditangkap. Namun dari informasi, penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 12 AlMei 2022.

Baca Juga: Heboh, Pemerintah Thailand Bikin Kebijakan Berikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis ke Warganya

Sayangnya, Ali belum bisa merinci siapa saja ketiga orang yang ditangkap tersebut.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujarnya.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya menambahkan.

Berdasarkan informasi, ketiga orang yang ditangkap salah satunya adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Baca Juga: Lima Sumber Pendanaan Jaringan Teroris Diungkap BNPT

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini