Sejumlah Dokumen dan Mata Uang Asing Terkait Kasus Bupati Bogor Ade Yasin Disita KPK Dalam Penggeledahan

- 29 April 2022, 19:48 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB.
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL MINAHASA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan kawan.

Dalam penggeledahan pada Kamis, 28 April 2022, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing terkait dengan kasus tersebut.

"Tim penyidik pada hari Kamis 28 April 2022 telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, wilayah Kabupaten Bogor. Di tempat ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 29 April 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

Ada empat lokasi yang menjadi tempat penggeledahan penyidik, yaitu pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Selain sejumlah dokumen, tim penyidik juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing yang juga diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut.

"Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Baca Juga: Jokowi Tolak Permintaan Bantuan Senjata Presiden Ukraina

Ia juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK pada hari Jumat ini melakukan kembali penggeledahan.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini