KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan Kawan-kawan Selama 40 Hari

- 13 Mei 2022, 18:21 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di KPK.
Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL MINAHASA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan.

Untuk proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ujian Berat Liverpool, Kehilangan Pemain Inti Jelang Final Piala FA Hadapi Chelsea

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi, sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka tersebut.

Penahanan lanjutan itu terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Bola Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini