Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK Usai Tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus Dugaan Suap

- 13 Mei 2022, 19:06 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Instagram.com/@official.kpk

PORTAL MINAHASA -  Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput secara paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Richard Louhenapessy dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan Kawan-kawan Selama 40 Hari

Ali mengatakan pemanggilan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. 

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," ucap Ali seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Baca Juga: Ujian Berat Liverpool, Kehilangan Pemain Inti Jelang Final Piala FA Hadapi Chelsea

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah