Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dari 5 tersangka yakni AKA, B, DES, MS dan AM ke Kejaksaan.
Sedangkan untuk berkas perkara satu tersangka lain yakni Anang Diantoko (AD) masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan tersangka AD ditangkap paling akhir dibandingkan kelima orang lainnya.
Baca Juga: Penalti Aaron Ramsey Meleset, Rangers Tumbang, Frangkfurt Juara Liga Europa
"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lain," tukas Gatot.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi