PORTAL MINAHASA – Pemerintah menyatakan tetap menjamin ketersediaan minyak goreng di masyarakat, meski aturan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan mengatur sistem pembelian minyak goreng agar distribusi pasar lebih teratur.
Pemerintah siap menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi menjamin pasokan minyak goreng.
Baca Juga: Ini Efek Menakutkan Jika Anda Keranjingan Konsumsi Gula
"Distribusi pasar minyak goreng juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.
Baca Juga: Begini Pola Makan yang Baik untuk Hindari Penyakit
Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”ujarnya.
Artikel Rekomendasi