Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Kata Jaksa Agung

- 16 Mei 2022, 21:58 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan kasus suap CPO atau minyak goreng beberapa waktu lalu
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan kasus suap CPO atau minyak goreng beberapa waktu lalu /kejaksaan.go.id/

PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng untuk 40 hari ke depan.  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, memastikan kasus tersebut akan tuntas hingga ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022. Dalam survei itu 68,7 persen responden meyakini Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 16 mei 2022.

Baca Juga: JAM Pidsus Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi CPO

Burhanuddin menegaskan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO ini pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Menurut Burhanuddin, penyidik juga secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli, dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Baca Juga: Kejagung akan Periksa Semua Pejabat Kemendang Terkait Kasus Ekspor CPO: Termasuk Menteri

"Penanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI," tukasnya.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x