Usai Pelonggaran Protokol Kesehatan, Pemerintah Berencana Hapus Aturan PPKM Secepatnya

- 22 Mei 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay/Febri Amar./

PORTAL MINAHASA – Presiden Joko Widodo telah memberlakukan pelonggaran protokol kesehatan untuk masyarakat di tengah penurunan dan pengendalian kasus Covid-19 yang dinilai berhasil.

Jokowi memboleh masyarakat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga diboleh untuk tidak melakukan tes PCR dan anti gen jika hendak melakukan perjalan domestic maupun keluar negeri dengan pesawat. Dengan catatan telah melakukan vaksin penuh.

Setelah kebijakanyang dikeluarkan Jokowi itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah juga berencana menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Selain Gaji Besar, Ini Hak Istimewa Kylian Mbappe di PSG

"Kalau situasi sudah terkendali, masa PPKM terus," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Minggu 22 Mei 2022, seperti dilansirdi laman Antara News.

Namun begitu, Muhadjir mengatakan rencana penghapuhan PPKM akan dilakukan setelah membertimbangkan secara matang masukan dari pakar-pakar.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.

"Sangat besar peluangnya (menghapus PPKM). Secepatnya," kata Muhadjir saat menjawab kapan PPKM akan dihapus.

Ia mengatakan salah satu indikator transisi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini