Pemerintah Akan Catat Setiap Pelat Nomor Kendaraan saat Isi BBM

- 23 April 2022, 14:00 WIB
Petugas SPBu melayani pengisian BBM di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 11 April 2022.
Petugas SPBu melayani pengisian BBM di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 11 April 2022. /Antara/Zabur Karuru/

PORTAL MINAHASA – Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) bakal menerapkan aturan sistem pengguna tunggal (single user) bagi konsumen yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Sistem ini nantinya akan merekam setiap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.

Artinya pelat nomor kendaraan yang melakukan pengisian BBM akan dicatat oleh pemerintah.

Baca Juga: Untuk Para Ibu, Ada Penambahan 3 Jenis Vaksin Rutin Lengkap untuk Kurangi Angka Kematian

Tindakan ini dilakukan pemerintah demi memastikan agar penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi memang sudah tepat sasaran.

"Sekarang kami mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat untuk bisa direcord (direkam)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Nanti akan ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM," tuturnya lagi dalam keterangan resmi pada Sabtu, 23 April 2022 seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak dengan Liverpool Masih Terganjal, Mohamed Salah: Bukan Masalah uang

Demi melakukan hal ini, pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk memantau pendistribusian BBM agar tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini