PORTAL MINAHASA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 telah menandatangani aturan tentang pengahapusan sistem tenaga honorer.
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tersebut, penghapusan tenaga honorer akan mulai diterapkan pada tahun depan per 28 November 2023.
Tjahjo Kumolo pun menginstruksi agar para pejabat Pembina kepegawaian (PPK) diinstansi masing-masing untuk melakukan penyesuaian sesuai aturan.
Namun, dengan adanya aturan tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana dengan nasib para tenaga honorer?
Baca Juga: Gawat! Barcelona Terancam Bangkrut, Potong Gaji dan Tak Bisa Rekrut Pemain Baru
Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo, seperti dikutip pada Sabtu 4 Juni 2022.
Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Artikel Rekomendasi