Tenaga Honorer akan Diganti Outsourcing pada 2023, Simak Rincian Sistem Gajinya

- 3 Juni 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

 

PIKIRAN RAKYAT -  Pemerintah telah merencanakan akan melakukan penghapusan terhadap sistem tenaga honorer dari instansi pemerintahan di Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menungungkapkan pemberlakuan penghapusan terhadap tenaga honorer ini akan mulai dilakukan pada 23 November 2023.

Dikutip dari situs Kemenpan RB, sistem tenaga honorer nantinya akan berganti dengan pekerja dengan sistem tenaga alih daya alias outsourcing.

Dengan perubahan sistem kerja dari tenaga honor ke outsourcing, maka dipastikan perubahan juga akan dilakukan pada sistem pembayaran gaji para tenaga non-Aparatur Sipil Negara alias non-ASN.

Baca Juga: DMI Imbau Seluruh Masjid di Jakarta Gelar Salat Gaib untuk Eril Anak ridwan Kamil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan saat tenaga honorer dihapus, kepastian status justru diterima para kepada pegawai non-ASN.

Menurutnya, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, maka sistem pengupahan akan ikut pada UU Ketenagakerjaan, dengan adanya upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

 “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Lantunan Azan Ridwan Kamil untuk Eril Berkumandang di Tepi Sungai Aare

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah