Pemerintah Akan Naikan Tarif Listrik, Erick Thohir Singgung Subsidi Bagi Masyarakat Mampu

- 7 Juni 2022, 16:15 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Instagram.com/@erickthohir/

PORTAL MINAHASA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan rencana rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik.

Menurut Erick Thohir, rencana untuk menaikan tarif listrik ini akan diberlakukan bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA).

Erick Thohir menagatakan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi masyarakat kurang mampu terkait rencana kenaikan tarif listrik tersebut.

Baca Juga: Andrea Pirlo Dikabarkan Akan Berlabuh ke Liga Turki, Bakal Jadi Pelatih Fatih Karagumruk

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick Thohir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2022.

Dia pun menegaskan bahwa tarif listrik bagi masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

Dikutip dari Antara, pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

Baca Juga: Biksu Sri Pannyavaro Sarankan Penyelamatan Candi Borobudur Selayaknya Tanpa Bebani Masyarakat Kecil

Pemerintah berencana menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Baca Juga: Rintihan Hati Seorang Ibu Kepada Eril, Atalia: Kamu di Mana? Di Mana, Ril? Sini Pulang

Penyesuaian tarif itu untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini