PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pengembangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Inspektur Angkatan Udara (AU) Kementerian Perhubungan RI terkait perkara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus ini sendiri telah menjerat tiga orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2012 Albert Burhan (AB), serta Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA).
Tersangka selanjutnya adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2009-2014 Agus Wahjudo (AW).
“Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2022.
Sumedana menjelaskan bahwa NM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Baca Juga: Kandidat Calon Presiden Diminta Bertarung Secara Ksatria, Tak Manfaatkan Fasilitas Negara
Baca Juga: India Kembali Dilanda Islamophobia, Sejumlah Negara Muslim Sampaikan Kecaman Keras
Artikel Rekomendasi