Istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO

- 30 Mei 2022, 18:28 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung

PORTAL MINAHASA – Penyidikan kasus korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya terus dilakukan pihak Kejasaan Agung.

Terbaru penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi dalam perkara ekspor CPO.

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik Kejagung yaitu istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan tersangka kasus ekspor tersebut.

Baca Juga: Turunkan Bendera Metah Putih saat Demo, 4 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

“FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Ketut mengatakan FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni saksi berinisial BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Baca Juga: Perkuat Lini Tengah, AC Milan Akan Datangkan Renato Sanches dari Lille

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini