PORTAL MINAHASA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan adanya persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementrian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan," tutur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Diizinkan Naikkan Harga Tiket Jelang Lebaran 2022, Ini Kata Kemenhub
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggung (PT).
Kasus korupsi minyak goreng tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng yang akhir-akhir ini melanda Indonesia.
Lantas siapa sebenarnya Indrasari Wisnu Wardhana?
Baca Juga: MU Pastikan Tak Akan Turunnkan CR7 Saat Hadapi Liverpool
Artikel Rekomendasi