Rokok Ilegal Beredar Luas, Ini yang Dilakukan Dirjen Bea dan Cukai

- 7 Juli 2022, 08:00 WIB
Rokok Ilegal yang digagalkan Bea Cukai Kudus
Rokok Ilegal yang digagalkan Bea Cukai Kudus /Suara Merdeka Muria/Saiful Annas

PORTAL MINAHASA –  Kenaikan cukai disertai naiknya harga rokok, membuat sejumlah oknum nekat memanfaatkan dengan ‘bermain’ dengan rokok illegal.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak tinggal diam ketika rokok illegal muali beredar luas.

Gerak cepat, DJBC melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, Malang, dan Meulaboh.

Baca Juga: Plat Nomor Kendaraan Bisa Membawa Rezeki dan Bencana, Pelajari Cara Bacanya Menurut Primbon Jawa

DJBC wilayah Jawa Barat bersama dengan Satpol PP melakukan kegiatan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di Kota Bandung dan kabupaten bandung.

“Operasi pasar ini diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana melalui rilisnya, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Ketahui Arti Angka 0 Sampai 9 Menurut Primbon Jawa

Begitu pula dengan DJBC Malang.  Bersama dengan pemerintah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang juga melakukan operasi rokok ilegal yang dijual oleh toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Pagak dan Donomulyo Malang.

Sedangkan, DJBC Meulaboh melakukan operasi pasar ditujukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya,di Kabupaten Simeulue.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x